Tugas Pokok dan Fungsi RSUD panglima Sebaya dibentuk Berdasarkan Undang – Undang R.I Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Rumah sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.
Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalm Pasal 44, Rumah Sakit mempunyai fungsi:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 22 Tahun 2008 tentang : Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Paser:
Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya mempunyai tugas melaksanakan urusan – urusan pemerintahan daerah di bidang pelayanan kesehatan perorangan dan rujukan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 44 Rumah Sakit Umum Daerah Panlima Sebaya menyelenggarakan fungsi:
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Paser.