RSUD PANGLIMA SEBAYA

Selamat Datang di PPID RSUD Panglima Sebaya

Pejabat Pengelola Informasi  dan Dokumentasi

Keterbukaan Informasi Publik di RSUD Panglima Sebaya

Sebagai wujud komitmen dalam melayani masyarakat secara transparan dan akuntabel, RSUD Panglima Sebaya menyediakan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Melalui PPID, kami memastikan akses yang mudah dan terbuka bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang relevan dengan pelayanan kesehatan, kebijakan, dan kinerja rumah sakit.

Layanan Informasi Publik

Informasi Berkala

Informasi berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.

Informasi Setiap Saat

Informasi Setiap Saat adalah informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut.

Informasi Serta Merta

Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.

Informasi yang Dikecualikan

Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.